KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengeluarkan Peraturan OJK tentang teknologi finansial alias tekfin. Dalam draf yang KONTAN terima Kamis (23/8) malam, POJK bernomor 13 /POJK.02/2018 itu mengupas tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Keuangan. Aturan tertanggal 15 Agustus 2018 itu terdiri dari 43 pasal. Jika sebelumnya baru mengatur tekfin peer to peer (P2P) lending, POJK anyar ini sangat komplet. Pasal tiga menyebutkan, ruang lingkup Inovasi Keuangan Digital meliputi beberapa bisnis. Pertama, penyelesaian transaksi biasa disebut juga settlement. Penyelesaian transaksi antara lain terkait penyelesaian investasi modal. Kedua, penghimpunan modal mencakup equity crowdfunding, virtual exchange and smart contract serta alternative due diligence. Ketiga, pengelolaan investasi” antara lain advance algorithm, cloud computing, capabilities sharing, open source information technology, automated advice and management, social trading dan retail algorithmic trading. Kempat, penghimpunan dan penyaluran dana antara lain pinjam meminjam berbasis aplikasi teknologi (P2P lending), alternative adjudication, virtual technologies, mobile 3.0, dan third-party application programming interface. Kelima, perasuransian antara lain sharing economy, autonomous vehicle, digital distribution dan securitization and hedge fund. Keenam, pendukung pasar antara lain artifial inteligence/machine learning, machine readble news, social sentiment, big data, market information platform dan automated data collection and analysis.
OJK resmi mengeluarkan aturan tekfin baru
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengeluarkan Peraturan OJK tentang teknologi finansial alias tekfin. Dalam draf yang KONTAN terima Kamis (23/8) malam, POJK bernomor 13 /POJK.02/2018 itu mengupas tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Keuangan. Aturan tertanggal 15 Agustus 2018 itu terdiri dari 43 pasal. Jika sebelumnya baru mengatur tekfin peer to peer (P2P) lending, POJK anyar ini sangat komplet. Pasal tiga menyebutkan, ruang lingkup Inovasi Keuangan Digital meliputi beberapa bisnis. Pertama, penyelesaian transaksi biasa disebut juga settlement. Penyelesaian transaksi antara lain terkait penyelesaian investasi modal. Kedua, penghimpunan modal mencakup equity crowdfunding, virtual exchange and smart contract serta alternative due diligence. Ketiga, pengelolaan investasi” antara lain advance algorithm, cloud computing, capabilities sharing, open source information technology, automated advice and management, social trading dan retail algorithmic trading. Kempat, penghimpunan dan penyaluran dana antara lain pinjam meminjam berbasis aplikasi teknologi (P2P lending), alternative adjudication, virtual technologies, mobile 3.0, dan third-party application programming interface. Kelima, perasuransian antara lain sharing economy, autonomous vehicle, digital distribution dan securitization and hedge fund. Keenam, pendukung pasar antara lain artifial inteligence/machine learning, machine readble news, social sentiment, big data, market information platform dan automated data collection and analysis.