KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengumumkan pengesahan pendirian Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen. Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 23 September 2026, keputusan pengesahan tersebut tertuang dalam surat nomor KEP-82/D.05/2026 tertanggal 15 September 2026. "Diumumkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan telah menetapkan pendirian Dana Pensiun Lembaga Keuangan PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen," ujar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK I Wayan Wijana dalam pengumuman tersebut. OJK menyampaikan penetapan pendirian DPLK Batavia Prosperindo Aset Manajemen tersebut sekaligus mengesahkan Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Lembaga Keuangan Batavia Prosperindo Aset Manajemen, yang berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud.
OJK Resmi Mengesahkan Pendirian DPLK Batavia Prosperindo Aset Manajemen
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengumumkan pengesahan pendirian Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen. Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 23 September 2026, keputusan pengesahan tersebut tertuang dalam surat nomor KEP-82/D.05/2026 tertanggal 15 September 2026. "Diumumkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan telah menetapkan pendirian Dana Pensiun Lembaga Keuangan PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen," ujar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK I Wayan Wijana dalam pengumuman tersebut. OJK menyampaikan penetapan pendirian DPLK Batavia Prosperindo Aset Manajemen tersebut sekaligus mengesahkan Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Lembaga Keuangan Batavia Prosperindo Aset Manajemen, yang berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud.