OJK Resmi Mengesahkan Pendirian DPLK Batavia Prosperindo Aset Manajemen



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengumumkan pengesahan pendirian Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen. Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 23 September 2026, keputusan pengesahan tersebut tertuang dalam surat nomor KEP-82/D.05/2026 tertanggal 15 September 2026.

"Diumumkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan telah menetapkan pendirian Dana Pensiun Lembaga Keuangan PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen," ujar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK I Wayan Wijana dalam pengumuman tersebut.

OJK menyampaikan penetapan pendirian DPLK Batavia Prosperindo Aset Manajemen tersebut sekaligus mengesahkan Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Lembaga Keuangan Batavia Prosperindo Aset Manajemen, yang berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud.


Baca Juga: QRIS Cross Border Bakal Hadir di Hongkong dan Timor Leste

Adapun DPLK Batavia Prosperindo Aset Manajemen beralamat di Gedung Chaze Plaza, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 21, Lantai 12 RT 10/RW 1, Setiabudi, Jakarta Selatan. 

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan pihaknya menyambut baik bertambahnya pelaku usaha dalam industri DPLK. 

Sebab, hal itu diharapkan dapat meningkatkan inovasi produk, memperluas pilihan bagi masyarakat, serta mendorong peningkatan penetrasi program pensiun sukarela di Indonesia, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan perlindungan peserta.

Menurut Ogi, meningkatnya minat MI untuk mendirikan DPLK didorong oleh besarnya potensi pasar dari program pensiun di dalam negeri. 

"Selain itu, hal tersebut juga membuka peluang bagi pelaku industri untuk memperluas layanan keuangan berbasis jangka panjang kepada masyarakat," ujarnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK.

Ke depan, OJK memproyeksikan industri DPLK akan makin kompetitif dan dinamis. Ogi menyampaikan persaingan tak hanya bertumpu pada perluasan jaringan, tetapi juga pada kualitas pengelolaan investasi, inovasi produk, digitalisasi layanan, serta peningkatan akses kepesertaan.

Ogi juga mendorong agar DPLK dapat menjadi salah satu wadah konsolidasi dana pensiun pemberi kerja, sehingga pengelolaan dana pensiun menjadi lebih efisien dan profesional.

Baca Juga: Tiket MotoGP Mandalika Diskon Rp 300.000, Ini Syarat bagi Nasabah BNI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News