JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diwakili Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad hadir sebagai anggota penuh dalam pertemuan The Islamic Financial Services Board (IFSB) yang berlangsung di Kota Bandar Seri Begawan, Brunei Darussalam mulai 25 – 27 Maret 2014. Keanggotaan penuh OJK sebelumnya telah diusulkan pada pertemuan IFSB tahun 2013 lalu. Sebagai anggota penuh IFSB, maka OJK tak hanya menerapkan standar internasional sistem keuangan syariah, tetapi juga bisa memberi masukan atas aturan prudential bidang keuangan syariah yang menjadi pedoman di negara anggota IFSB. Dengan menjadi anggota penuh IFSB, OJK juga memiliki akses luas untuk memperoleh technical assistance dalam penerapan aturan-aturan prudential internasional. Tak hanya untuk industri perbankan, tetapi juga bisa untuk industri pasar modal dan asuransi.
The Council Meeting IFSB di Brunei ini merupakan pertemuan akbar yang dilangsungkan bersamaan dengan pertemuan tahunan (General Assembly Meeting) yang dihadiri 185 anggota, serta seminar internasional keuangan Islam, Public Lecture dan evaluasi keanggotaan IFSB. IFSB merupakan organisasi yang menetapkan standar internasional di bidang jasa keuangan syariah yang bertujuan untuk meningkatkan tingkat kesehatan dan stabilitas industri jasa keuangan Syariah (JKS). IFSB juga menentukan prinsip serta panduan industri keuangan syariah yang mencakup perbankan, pasar modal dan sektor asuransi.