KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Lembaga Keuangan Mikro 2024-2028. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menerangkan roadmap tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). "Dengan diterbitkannya UU P2SK, pengaturan dan pengawasan LKM itu makin jelas bagaimana harus ditata, termasuk di dalamnya dijelaskan mengenai kategorisasi dari LKM," ungkapnya dalam peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan Lembaga Keuangan Mikro 2024-2028 di Westin Hotel, Jakarta Selatan, Senin (25/11).
Baca Juga: Survei OJK Catat Efek Pilkada 2024 Tak Berdampak Signifikan pada Kredit Perbankan Agusman menambahkan, akan dibuat Peraturan OJK (POJK) yang berisi pengaturan lebih lanjut mengenai LKM. Dia bilang salah satu POJK-nya akan mengatur tentang kategorisasi LKM berdasarkan skala usaha kecil, menengah, dan besar. Selain itu, akan diatur juga mengenai pendelegasian kewenangan pembinaan dan pengawasan LKM skala usaha kecil kepada Pemerintah Daerah. "Tentu kami sangat berharap bahwa Pemerintah Daerah ikut berpartisipasi membantu, sesuai dengan amanat undang-undang," ujarnya. Agusman menyebut akan terdapat juga aturan mengenai pengembangan LKM inkubasi (non-deposit taking) oleh Pemerintah Daerah. Jadi, dia bilang dimensi pengaturan dan pengawasan OJK adalah yang deposit taking.