JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengambil alih fungsi pengaturan dan pengawasan bank dari Bank Indonesia. Kepala Eksekutif Pengawasan Bank OJK Nelson Tampubolon mengungkapkan, pihaknya hari ini resmi mengoperasikan 35 kantor operasional OJK di seluruh Indonesia Nelson merinci, 35 kantor operasional OJK itu terdiri 29 kantor cabang yang tersebar di daerah. Sisanya enam kantor merupakan kantor regional. "Kantor-kantor kami di daerah pagi ini sudah beroperasi penuh. Selama sepekan terakhir sistem melalui jaringan OJK juga sudah bekerja dengan baik," ujar Nelson di Gedung BI, Jakarta, Selasa (31/12). Nelson menambahkan, tugas sehari-hari karyawan OJK pasca beralih dari bank sentral juga sudah berjalan dengan baik. Menurutnya, para karyawan OJK sudah bekerja di bawah bendera OJK, meski lokasi kantor tempat bekerja masih menggunakan ruang kerja di kantor BI baik di kantor pusat maupun kantor di daerah.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengatakan, dengan pengoperasian 35 kantor tersebut maka secara otomatis fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan perbankan, perizinan, pemeriksaan, penyidikan dan perlindungan konsumen sudah langsung berjalan hingga ke daerah. "Ke depan, OJK masih berjalan dengan adanya dukungan dari BI terkait aspek sumber daya manusia, teknologi informasi, fasilitas kantor dan lain-lain," ujarnya.