KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah kini resmi diperbolehkan melantai di bursa. Kebijakan ini menyusul aturan baru yang diterbitkan OJK dalam bentuk POJK 7/2024. Salah satu poin dalam beleid baru tersebut adalah memperluas akses permodalan melalui aksi penawaran umum efek melalui pasar modal, baik itu dalam bentuk ekuitas maupun surat utang. Adapun, untuk melakukan hal tersebut, ada lima syarat yang perlu dipenuhi oleh BPR maupun BPR Syariah. Pertama, rencana penawaran umum telah dicantumkan dalam rencana bisnis.
OJK Resmi Perbolehkan BPR Melantai di Bursa, Ini Syaratnya
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah kini resmi diperbolehkan melantai di bursa. Kebijakan ini menyusul aturan baru yang diterbitkan OJK dalam bentuk POJK 7/2024. Salah satu poin dalam beleid baru tersebut adalah memperluas akses permodalan melalui aksi penawaran umum efek melalui pasar modal, baik itu dalam bentuk ekuitas maupun surat utang. Adapun, untuk melakukan hal tersebut, ada lima syarat yang perlu dipenuhi oleh BPR maupun BPR Syariah. Pertama, rencana penawaran umum telah dicantumkan dalam rencana bisnis.