KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengeluarkan peraturan OJK (POJK) mengenai penyelenggaraan layanan perbankan digital oleh bank umum. Aturan ini tertuang dalam POJK No. 12/POJK.03/2018. POJK ini dikeluarkan pada 6 Agustus 2018. Dalam POJK ini diatur mengenai beberapa layanan digital banking seperti video banking dan layanan pengajuan kredit rumah kepada nasabah. Dalam pasal 7 POJK ini dijelaskan bahwa bank bisa membuka layanan pembukaan rekening secara mandiri melalui ATM atau aplikasi dalam sarthone. Dalam layanan ini bank bisa menambahkan fitur pemindai sidik jari, pemindai kartu identitas dan video banking.
OJK resmi rilis POJK digital banking, bankir siap rilis produk baru
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengeluarkan peraturan OJK (POJK) mengenai penyelenggaraan layanan perbankan digital oleh bank umum. Aturan ini tertuang dalam POJK No. 12/POJK.03/2018. POJK ini dikeluarkan pada 6 Agustus 2018. Dalam POJK ini diatur mengenai beberapa layanan digital banking seperti video banking dan layanan pengajuan kredit rumah kepada nasabah. Dalam pasal 7 POJK ini dijelaskan bahwa bank bisa membuka layanan pembukaan rekening secara mandiri melalui ATM atau aplikasi dalam sarthone. Dalam layanan ini bank bisa menambahkan fitur pemindai sidik jari, pemindai kartu identitas dan video banking.