OJK resmi rilis POJK digital banking, bankir siap rilis produk baru



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengeluarkan peraturan OJK (POJK) mengenai penyelenggaraan layanan perbankan digital oleh bank umum. Aturan ini tertuang dalam POJK No. 12/POJK.03/2018.

POJK ini dikeluarkan pada 6 Agustus 2018. Dalam POJK ini diatur mengenai beberapa layanan digital banking seperti video banking dan layanan pengajuan kredit rumah kepada nasabah.

Dalam pasal 7 POJK ini dijelaskan bahwa bank bisa membuka layanan pembukaan rekening secara mandiri melalui ATM atau aplikasi dalam sarthone. Dalam layanan ini bank bisa menambahkan fitur pemindai sidik jari, pemindai kartu identitas dan video banking.


Selain itu bank juga bisa membuka layanan pengajuan kredit perumahan ke nasabah. Layanan ini bisa melalui aplikasi dengan otorisasi transaksi dengan siddik jari.

Anika Faisal, Direktur Kepatuhan Bank BTPN bilang bankir akan mempelajari aturan baru POJK mengenai digital banking ini.

"Ini merupakan langkah progresif dari OJK untuk mengakomodir kebutuhan nasabah," kata Anika kepada kontan.co.id, ketika ditemui di acara peresmian fintech office, Senin (20/8).

Dalam waktu dekat, BTPN akan meluncurkan fitur dan layanan baru melengkapi layanan digital banking yang sudah ada saat ini seperti Jenius. Beberapa layanan seperti video banking akan ditambahkan untuk mempermudah layanan ke nasabah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati