KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengumumkan pengesahan pendirian Dana Pensiun Lembaga Keuangan Sinarmas Asset Management (DPLK SAM). Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 12 Juni 2026, keputusan pengesahan tersebut tertuang dalam surat nomor KEP-39/D.05/2026 tertanggal 5 Juni 2026. "Diumumkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan telah menetapkan pendirian Dana Pensiun Lembaga Keuangan Sinarmas Asset Management," ujar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK I Wayan Wijana dalam pengumuman tersebut. OJK menyampaikan penetapan pendirian DPLK Sinarmas Asset Management tersebut sekaligus mengesahkan Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Lembaga Keuangan Sinarmas Asset Management, yang berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud.
OJK Resmi Sahkan Pendirian DPLK Sinarmas Asset Management
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengumumkan pengesahan pendirian Dana Pensiun Lembaga Keuangan Sinarmas Asset Management (DPLK SAM). Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 12 Juni 2026, keputusan pengesahan tersebut tertuang dalam surat nomor KEP-39/D.05/2026 tertanggal 5 Juni 2026. "Diumumkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan telah menetapkan pendirian Dana Pensiun Lembaga Keuangan Sinarmas Asset Management," ujar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK I Wayan Wijana dalam pengumuman tersebut. OJK menyampaikan penetapan pendirian DPLK Sinarmas Asset Management tersebut sekaligus mengesahkan Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Lembaga Keuangan Sinarmas Asset Management, yang berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud.
TAG: