KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan 2 Peraturan OJK (POJK) baru di bidang industri penjaminan. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan 2 POJK tersebut adalah POJK Nomor 10 Tahun 2025 tentang Perubahan atas POJK Nomor 1/POJK.05/2017 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Penjamin, dan POJK Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin. "Kedua POJK tersebut disusun dalam rangka memperkuat kegiatan usaha penjaminan," katanya dalam keterangan resmi RDK OJK, Jumat (9/5).
OJK Resmi Terbitkan 2 Aturan Baru Bidang Industri Penjaminan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan 2 Peraturan OJK (POJK) baru di bidang industri penjaminan. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan 2 POJK tersebut adalah POJK Nomor 10 Tahun 2025 tentang Perubahan atas POJK Nomor 1/POJK.05/2017 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Penjamin, dan POJK Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin. "Kedua POJK tersebut disusun dalam rangka memperkuat kegiatan usaha penjaminan," katanya dalam keterangan resmi RDK OJK, Jumat (9/5).