KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan peraturan baru di bidang Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) yang dituangkan melalui 3 Surat Edaran OJK (SEOJK). Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Ismail Riyadi mengatakan 3 SEOJK itu diterbitkan untuk mendorong penguatan sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun. Ismail menerangkan salah satu SEOJK yang diterbitkan, yaitu Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/SEOJK.05/2025 tentang Bentuk dan Susunan Laporan Berkala Dana Pensiun (SEOJK No.11/SEOJK.05/2025). Melalui SEOJK Nomor 11/SEOJK.05/2025, OJK berharap pelaporan dari Dana Pensiun lebih relevan, akurat, dan informatif. "Laporan yang disampaikan diharapkan dapat mencerminkan kondisi keuangan dan operasional Dana Pensiun secara komprehensif, sehingga mampu memberikan gambaran yang jelas kepada seluruh pemangku kepentingan, termasuk peserta, pemberi kerja, dan pengawas," ucapnya dalam keterangan resmi, Kamis (17/7).
OJK Resmi Terbitkan 3 SEOJK di Bidang Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan peraturan baru di bidang Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) yang dituangkan melalui 3 Surat Edaran OJK (SEOJK). Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Ismail Riyadi mengatakan 3 SEOJK itu diterbitkan untuk mendorong penguatan sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun. Ismail menerangkan salah satu SEOJK yang diterbitkan, yaitu Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/SEOJK.05/2025 tentang Bentuk dan Susunan Laporan Berkala Dana Pensiun (SEOJK No.11/SEOJK.05/2025). Melalui SEOJK Nomor 11/SEOJK.05/2025, OJK berharap pelaporan dari Dana Pensiun lebih relevan, akurat, dan informatif. "Laporan yang disampaikan diharapkan dapat mencerminkan kondisi keuangan dan operasional Dana Pensiun secara komprehensif, sehingga mampu memberikan gambaran yang jelas kepada seluruh pemangku kepentingan, termasuk peserta, pemberi kerja, dan pengawas," ucapnya dalam keterangan resmi, Kamis (17/7).
TAG: