KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan landasan hukum untuk penerbitan produk baru di pasar modal, yakni Exchange Traded Fund (ETF) berbasis emas yang tengah dinantikan. Aturan tersebut tertuang dalam POJK Nomor 2 Tahun 2026, tentang reksadana berbentuk kontrak investasi kolektif yang unit penyertaannya diperdagangan di Bursa Efek Indonesia dengan aset yang mendasari berupa emas. Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pasar Modal, Derivatif Keuangan, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi menjelaskan kehadiran aturan dan produk anyar ini merupakan bagian dalam pendalaman pasar.
OJK Resmi Terbitkan Aturan Reksadana ETF Emas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan landasan hukum untuk penerbitan produk baru di pasar modal, yakni Exchange Traded Fund (ETF) berbasis emas yang tengah dinantikan. Aturan tersebut tertuang dalam POJK Nomor 2 Tahun 2026, tentang reksadana berbentuk kontrak investasi kolektif yang unit penyertaannya diperdagangan di Bursa Efek Indonesia dengan aset yang mendasari berupa emas. Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pasar Modal, Derivatif Keuangan, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi menjelaskan kehadiran aturan dan produk anyar ini merupakan bagian dalam pendalaman pasar.