KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan aturan baru terkait pembiayaan ke UMKM. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (POJK UMKM). Beleid sempat disebut-sebut bisa jadi stimulus agar kredit ke sektor usaha wong cilik ini bisa bangkit lagi. Maklum, kredit ke UMKM per Juli 2025 sana hanya tumbuh 1,82% secara tahunan (YoY). Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengungkapkan, dengan adanya POJK ini, Bank dan Lembaga Keuangan Non Bank (LKNB) diharapkan dapat menghadirkan pendekatan yang lebih inovatif untuk menyediakan produk keuangan sesuai kebutuhan setiap segmen UMKM.
OJK Resmi Terbitkan Aturan Untuk Pembiayaan UMKM, Ini Rinciannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan aturan baru terkait pembiayaan ke UMKM. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (POJK UMKM). Beleid sempat disebut-sebut bisa jadi stimulus agar kredit ke sektor usaha wong cilik ini bisa bangkit lagi. Maklum, kredit ke UMKM per Juli 2025 sana hanya tumbuh 1,82% secara tahunan (YoY). Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengungkapkan, dengan adanya POJK ini, Bank dan Lembaga Keuangan Non Bank (LKNB) diharapkan dapat menghadirkan pendekatan yang lebih inovatif untuk menyediakan produk keuangan sesuai kebutuhan setiap segmen UMKM.