KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 25 Tahun 2025 mengenai Perubahan atas POJK Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Ismail Riyadi mengatakan POJK itu memuat penyesuaian ketentuan terkait penerapan parameter kuantitatif dalam penetapan status pengawasan bagi Lembaga Keuangan Mikro (LKM), terutama dalam pemenuhan rasio ekuitas terhadap modal disetor. "Melalui POJK 25 Tahun 2025, OJK memberikan tambahan masa peralihan bagi LKM dalam penerapan parameter rasio ekuitas terhadap modal disetor, yang sebelumnya telah berlaku sejak POJK 49 Tahun 2024 diundangkan," ungkapnya dalam keterangan resmi, Kamis (4/12).
OJK Resmi Terbitkan POJK 25 Tahun 2025 Mengenai Parameter Pengawasan LKM
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 25 Tahun 2025 mengenai Perubahan atas POJK Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Ismail Riyadi mengatakan POJK itu memuat penyesuaian ketentuan terkait penerapan parameter kuantitatif dalam penetapan status pengawasan bagi Lembaga Keuangan Mikro (LKM), terutama dalam pemenuhan rasio ekuitas terhadap modal disetor. "Melalui POJK 25 Tahun 2025, OJK memberikan tambahan masa peralihan bagi LKM dalam penerapan parameter rasio ekuitas terhadap modal disetor, yang sebelumnya telah berlaku sejak POJK 49 Tahun 2024 diundangkan," ungkapnya dalam keterangan resmi, Kamis (4/12).
TAG: