KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) terkait Transparansi dan Publikasi Suku Bunga Dasar Kredit bagi Bank Umum Konvensional. Adapun, Penerbitan POJK ini merupakan salah satu amanat Pasal 8A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah terakhir dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yaitu kewajiban bank umum melakukan transparansi suku bunga untuk mendorong efisiensi penetapan suku bunga Perbankan guna mendukung pembiayaan perekonomian. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi Aman Santosa menjelaskan dalam beleid terbaru ini, format publikasi SBDK lebih informatif, yaitu dengan mengumumkan masing-masing komponen pembentuk SBDK serta menambahkan jenis SBDK pada sektor UMKM yang lebih detail.
OJK Resmi Terbitkan POJK Transparansi Suku Bunga Dasar Kredit
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) terkait Transparansi dan Publikasi Suku Bunga Dasar Kredit bagi Bank Umum Konvensional. Adapun, Penerbitan POJK ini merupakan salah satu amanat Pasal 8A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah terakhir dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yaitu kewajiban bank umum melakukan transparansi suku bunga untuk mendorong efisiensi penetapan suku bunga Perbankan guna mendukung pembiayaan perekonomian. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi Aman Santosa menjelaskan dalam beleid terbaru ini, format publikasi SBDK lebih informatif, yaitu dengan mengumumkan masing-masing komponen pembentuk SBDK serta menambahkan jenis SBDK pada sektor UMKM yang lebih detail.