OJK Resmi Umumkan Pemberian Izin Usaha kepada Sinar Mas Asuransi Syariah



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberikan izin usaha di bidang Asuransi umum dengan prinsip syariah kepada PT Sinar Mas Asuransi Syariah (SMAS). 

Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 26 Januari 2026, keputusan pemberian izin usaha itu diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan dengan nomor KEP-123/D.05/2025 per 23 Desember 2025. 

"Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud," ujar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK I Wayan Wijana dalam pengumuman tersebut. 


Dengan diberikannya izin usaha tersebut, PT Sinar Mas Asuransi Syariah diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.

Baca Juga: Lakukan Spin Off, Sinar Mas Asuransi Syariah Jadi Perusahaan yang Berdiri Mandiri

Adapun kantor PT Sinar Mas Asuransi Syariah beralamat di Gedung Plaza Simas Lantai 5 Jalan Fachrudin Nomor 18, Kelurahan Kampung Bali, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Sebagai informasi, sebelumnya SMAS merupakan Unit Usaha Syariah (UUS) dari PT Asuransi Sinar Mas. Direktur Utama Sinar Mas Asuransi Syariah Daniel Armagatlie mengatakan alasan utama SMAS melakukan pemisahan dengan cara berdiri mandiri karena perusahaan sudah lama berada di industri asuransi syariah atau sejak 2004. 

Selain itu, dia bilang langkah tersebut menjadi wujud komitmen perusahaan untuk menjalankan amanah sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan POJK Nomor 11 Tahun 2023 mengenai Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi.

Baca Juga: Sinar Mas Multiartha Tbk (SMMA) Suntik Modal ke Tiga Anak Usaha Rp 1,43 Triliun

"Memang kami secara amount kecil kalau dibandingkan induk (Asuransi Sinar Mas), tetapi langkah itu juga sebagai komitmen kami menjalankan amanah dari undang-undang P2SK dan POJK 11/2023. Manajemen juga merasakan unit syariah sudah sekian lama ada dan tidak mungkin gara-gara kewajiban spin off lalu ditutup. Pasti kami malah diminta kalau bisa oleh OJK dan pemegang saham untuk melanjutkan," kata Daniel saat ditemui di Plaza Simas, Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026).

Daniel mengatakan memang mendirikan perusahaan secara mandiri memiliki tantangan yang lumayan besar baik dari segi operasional. Sebab, semuanya harus dimulai atau ditata sedari awal karena perusahaan baru. 

Baca Juga: Sinar Mas Multifinance Resmi Re-branding Jadi SIMASFIN

Selanjutnya: Laba Indo Tambangraya (ITMG) Diprediksi Pulih pada 2026, Ini Sebabnya

Menarik Dibaca: Ramalan Zodiak Keuangan dan Karier Besok Selasa 27 Januari 2026: Saatnya Kolaborasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News