KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberikan izin usaha di bidang Asuransi umum dengan prinsip syariah kepada PT Sinar Mas Asuransi Syariah (SMAS). Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 26 Januari 2026, keputusan pemberian izin usaha itu diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan dengan nomor KEP-123/D.05/2025 per 23 Desember 2025. "Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud," ujar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK I Wayan Wijana dalam pengumuman tersebut.
OJK Resmi Umumkan Pemberian Izin Usaha kepada Sinar Mas Asuransi Syariah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberikan izin usaha di bidang Asuransi umum dengan prinsip syariah kepada PT Sinar Mas Asuransi Syariah (SMAS). Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 26 Januari 2026, keputusan pemberian izin usaha itu diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan dengan nomor KEP-123/D.05/2025 per 23 Desember 2025. "Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud," ujar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK I Wayan Wijana dalam pengumuman tersebut.