KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi telah mengumumkan pencabutan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Tertentu (PKUT) yang diberikan kepada PT Akulaku Finance Indonesia. OJK melalui pengumuman secara tertulis resmi mencabut sanksi pembatasan kegiatan usaha tertentu atas pembiayaan dengan skema buy now pay later (BNPL) terhadap PT Akulaku Finance Indonesia. Hal ini dikarenakan Akulaku Finance telah melaksanakan langkah-langkah perbaikan sebagaimana direkomendasikan sebelumnya oleh OJK.
OJK Resmi Umumkan Pencabutan Sanksi PKUT Akulaku Finance
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi telah mengumumkan pencabutan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Tertentu (PKUT) yang diberikan kepada PT Akulaku Finance Indonesia. OJK melalui pengumuman secara tertulis resmi mencabut sanksi pembatasan kegiatan usaha tertentu atas pembiayaan dengan skema buy now pay later (BNPL) terhadap PT Akulaku Finance Indonesia. Hal ini dikarenakan Akulaku Finance telah melaksanakan langkah-langkah perbaikan sebagaimana direkomendasikan sebelumnya oleh OJK.