JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusulkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2014 tentang pungutan lembaga keuangan. Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Rahmat Waluyanto mengatakan, usulan itu telah secara secara resmi diusulkan OJK kepada pemerintah. "Pelaku industri jasa keuangan akan dilibatkan untuk memberi masukan dalam proses penyusunan amandemen tersebut," katanya, Rabu (24/12). Usulan dilayangkan melalui Surat Ketua Dewan Komisioner OJK tanggal 5 Desember kepada Menteri Keuangan. PP ini merupakan turunan UU nomor 21 tahun 2011 tentang OJK yang mewajibkan pelaku industri jasa keuangan membayar pungutan.
OJK resmi usulkan revisi PP 11/2014 ke Menkeu
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusulkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2014 tentang pungutan lembaga keuangan. Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Rahmat Waluyanto mengatakan, usulan itu telah secara secara resmi diusulkan OJK kepada pemerintah. "Pelaku industri jasa keuangan akan dilibatkan untuk memberi masukan dalam proses penyusunan amandemen tersebut," katanya, Rabu (24/12). Usulan dilayangkan melalui Surat Ketua Dewan Komisioner OJK tanggal 5 Desember kepada Menteri Keuangan. PP ini merupakan turunan UU nomor 21 tahun 2011 tentang OJK yang mewajibkan pelaku industri jasa keuangan membayar pungutan.