KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memasuki tahap akhir pembentukan Indonesia Commodity Exchange (Icomex) atau Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS). Bursa khusus komoditas mineral dan strategis tersebut dijadwalkan mulai menjalankan perdagangan pada awal 2027. Kepala Eksekutif Pengawas BMKS OJK, Sarjito, mengatakan pembentukan Icomex akan berjalan beriringan dengan pengesahan Peraturan OJK (POJK) yang menjadi dasar penyelenggaraan BMKS. Saat ini, OJK tengah menyiapkan dua Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) sebagai bagian dari proses pembentukan bursa tersebut.
RPOJK pertama mengatur mengenai penahapan peralihan tugas dan wewenang pengaturan serta pengawasan transaksi pada Bursa Mineral dan Komoditas Strategis. Sementara itu, RPOJK kedua mengatur penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.
Baca Juga: Harga Emas Tertekan Yield AS Tembus 5%, Ini Proyeksi hingga Akhir 2026 “Pada tanggal 17 September 2026, adalah hari yang sangat penting, di mana RPOJK peralihan Bursa Mineral dan Komunitas Strategis, dan RPOJK mengenai penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komunitas Strategis akan dan harus diundangkan, dan juga rencananya akan ada pembentukan Icomex," ungkap Sarjito dalam rapat kerja bersama Komisi XI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026). Setelah regulasi tersebut ditetapkan, OJK akan melakukan serangkaian persiapan internal serta koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan pada September hingga November 2026. Tahapan persiapan tersebut mencakup penyusunan berbagai ketentuan pendukung hingga persiapan teknis yang diperlukan agar penyelenggaraan BMKS dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selanjutnya, pemerintah dijadwalkan menerbitkan izin pada 1 Januari 2027. Setelah memperoleh izin, BMKS akan memasuki tahap operasional sebelum perdagangan melalui Icomex dimulai. "Kemudian pada awal Januari, yaitu tanggal 4 Januari 2027, diharapkan bahwa perdagangan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis pertama kali progresi melalui entitas Icomex," jelas Sarjito. Meski demikian, Sarjito belum merinci komoditas tambang dan penggalian yang nantinya akan diperdagangkan melalui Icomex. Daftar komoditas tersebut akan ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres).
Baca Juga: Ini Alasan OJK dan BEI Buka Implementasi Short Selling Penuh di Oktober 2026 12 Bab Aturan BMKS
Dalam RPOJK mengenai penyelenggaraan BMKS, terdapat setidaknya 12 bab yang menjadi kerangka pengaturan bursa tersebut.
Bab-bab tersebut mencakup ketentuan umum, penyelenggaraan BMKS, penyelenggara dan infrastruktur BMKS, pelaku kegiatan perdagangan, penahapan perdagangan, hingga penyelenggaraan transaksi. Selain itu, RPOJK juga mengatur mengenai manajemen risiko, perlindungan pengguna jasa dan integritas pasar, koordinasi pertukaran data dan interoperabilitas sistem, serta pengembangan produk dan inovasi pasar. Aspek pengaturan dan pengawasan juga menjadi bagian dalam regulasi tersebut, termasuk ketentuan mengenai penegakan kepatuhan dan sanksi administratif. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News