JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Indonesia Anti Scam Center (IASC) dan Sistem Informasi Pelaku di Sektor Jasa Keuangan (SIPELAKU) pada Selasa (11/2).
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Indonesia Anti Scam Center (IASC) dan Sistem Informasi Pelaku di Sektor Jasa Keuangan (SIPELAKU) pada Selasa (11/2). Sebagai landasan peraturan, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sistem Informasi Pelaku di Sektor Jasa Keuangan ditetapkan pada 17 Desember 2024. Adapun dasar hukum POJK SIPELAKU itu berasal dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau yang dikenal dengan UU P2SK.Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Mahendra Siregar bilang, dalam menangani penipuan atau scam yang terjadi di sektor keuangan juga akan diatasi melalui pembentukan IASC. "Sehingga korban scam memiliki peluang lebih besar untuk memperoleh pengembalian dana dengan rana penanganan melalui IASC," jelasnya dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK), Selasa (11/2). Baca Juga: Target Stagnan, OJK Proyeksi Kredit Perbankan Hanya Tumbuh di Kisaran 9%-11% Untuk melengkapi ekosistem penegakan integritas dan mempersempit ruang pelaku fraud sektor jasa keuangan, OJK juga membentuk database fraudster terintegrasi bernama SIPELAKU. Mahendra menjelaskan SIPELAKU menjadi sarana diseminasi pelaku penipuan keuangan kepada lembaga jasa keuangan sehingga diharapkan dapat menjadi bagian dari manajemen risiko bagi lembaga keuangan. "Ke depan interkoneksi SIPELAKU terus akan dikembangkan dengan sumber data dan sumber informasinya," ucap dia.