KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi hukuman administratif kepada PT Hanson International Tbk (MYRX) karena tidak mengungkapkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli di laporan keuangan tahunan 2016. Alhasil, Hanson berikut dengan direktur, dan kantor akuntan publiknya harus menerima denda administratif. Asal tahu saja, selain membayarkan denda senilai yang telah ditetapkan OJK, Hanson juga harus menyampaikan laporan keuangan per-Desember 2016. Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fahri Hilmi menyatakan bahwa permasalahan Hanson International terkait re-statement, pihak perusahaan mengajukan pengunduran. “OJK sudah menyetujui. "Paling lambat 31 Agustus 2019, OJK sudah menerima laporan keuangan per Desember 2016 yang baru,” jelasnya saat ditemui di Bursa Efek Indonesia, Jumat (9/8).
OJK: Restatement keuangan Hanson International (MYRX) paling lambat 31 Agustus
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi hukuman administratif kepada PT Hanson International Tbk (MYRX) karena tidak mengungkapkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli di laporan keuangan tahunan 2016. Alhasil, Hanson berikut dengan direktur, dan kantor akuntan publiknya harus menerima denda administratif. Asal tahu saja, selain membayarkan denda senilai yang telah ditetapkan OJK, Hanson juga harus menyampaikan laporan keuangan per-Desember 2016. Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fahri Hilmi menyatakan bahwa permasalahan Hanson International terkait re-statement, pihak perusahaan mengajukan pengunduran. “OJK sudah menyetujui. "Paling lambat 31 Agustus 2019, OJK sudah menerima laporan keuangan per Desember 2016 yang baru,” jelasnya saat ditemui di Bursa Efek Indonesia, Jumat (9/8).