OJK: Restatement keuangan Hanson International (MYRX) paling lambat 31 Agustus



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi hukuman administratif kepada PT Hanson International Tbk (MYRX) karena tidak mengungkapkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli di laporan keuangan tahunan 2016. Alhasil, Hanson berikut dengan direktur, dan kantor akuntan publiknya harus menerima denda administratif.

Asal tahu saja, selain membayarkan denda senilai yang telah ditetapkan OJK, Hanson juga harus menyampaikan laporan keuangan per-Desember 2016. Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fahri Hilmi menyatakan bahwa permasalahan Hanson International terkait re-statement, pihak perusahaan mengajukan pengunduran.

“OJK sudah menyetujui. "Paling lambat 31 Agustus 2019, OJK sudah menerima laporan keuangan per Desember 2016 yang baru,” jelasnya saat ditemui di Bursa Efek Indonesia, Jumat (9/8).


Baca Juga: OJK Menghukum Denda Benny Tjokro Rp 5 Miliar premium

Fahri menjelaskan terkait denda atau sanksi administratif, pihak Hanson International dan seluruh pihak yang terkait sudah membayarkan dendanya.

Permasalahan ini muncul saat OJK menemukan kejanggalan pada Laporan Keuangan Tahunan (LKT) MYRX pada 2016. Dalam LKT tersebut tidak mengungkapkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas penjualan kavling siap bangun (Kasiba) di perumahan Serpong Kencana tertanggal 14 Juli 2016.

Penjualan Kasiba ini menghasilkan nilai gross sebesar Rp 732 miliar. Nah karena Hanson International mengakui pendapatan dengan metode akrual penuh dan tidak mengungkapkan perjanjian pengikatan jual beli ini di laporan keuangan tahunannya, pendapatannya di Desember 2016 menjadi overstated atau dilebih-lebihkan dengan nilai material sejumlah Rp 613 miliar.

Baca Juga: Benny Tjokro menyebut ada kesalahan sistem dan siap bayar denda ke OJK

Total denda administratif yang harus dibayarkan ke OJK sebesar Rp 5,6 miliar dengan rincian sebagai berikut.

1. Sanksi administratif kepada Benny Tjokrosaputro selaku direktur utama MYRX sebesar Rp 5 miliar.

2. Adapun terhadap perusahaan Hanson International, OJK menetapkan sanksi berupa denda sebesar Rp 500 juta dan perintah melakukan perbaikan dan penyajian kembali (re-statement) atas laporan keuangan Hanson International per 31 Desember 2016.

3. OJK juga memberi denda ke Adnan Tabrani selaku direktur MYRX per Desember 2016 bertanggung jawab atas penyajian laporan keuangan tahunan 2016 dan dikenakan denda administratif sebesar Rp 100 juta.

4. Adapun kepada Sherly Jokom selaku rekan pada Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro dan Surja yang melakukan audit atas laporan keuangan tahunan Hanson International per 2016 diberikan sanksi administratif berupa pembekuan STTD selama satu tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati