KONTAN.CO.ID – JAKARTA.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerapkan kebijakan relaksasi dan perlakuan khusus bagi debitur yang terdampak bencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Kebijakan ini berlaku sejak 10 Desember 2025, atau sekitar dua minggu setelah pemerintah daerah menetapkan status bencana. Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, kebijakan tersebut bertujuan meringankan beban debitur sekaligus mendukung percepatan pemulihan ekonomi pascabencana di wilayah terdampak.
“Relaksasi ini mencakup seluruh jenis kredit dan pembiayaan untuk semua segmen usaha, mulai dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) hingga usaha besar dan korporasi,” ujar Mahendra dalam acara pembukaan perdagangan bursa, Jumat (2/1/2025).
Baca Juga: PSAK 117 di Asuransi, OJK Koordinasi dengan DJP Terkait Penyesuaian Aturan Perpajakan OJK memberikan perlakuan khusus terhadap kredit dan pembiayaan yang direstrukturisasi, baik yang dilakukan sebelum maupun setelah debitur terdampak bencana. Kredit tersebut tetap dapat dikategorikan lancar sesuai ketentuan relaksasi yang berlaku. Selain itu, OJK juga membuka ruang pemberian kredit atau pembiayaan baru tanpa penerapan prinsip one obligor. Di sektor perasuransian, OJK mendorong perusahaan asuransi untuk melakukan pemetaan terhadap polis yang terdampak bencana, menyederhanakan proses klaim, serta menyiapkan langkah-langkah pendukung lainnya. Mahendra menambahkan, OJK juga mendukung penuh kebijakan khusus Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang saat ini sedang difinalisasi pemerintah, agar dapat segera diterapkan dan tidak menimbulkan perbedaan perlakuan di lapangan. Kebijakan relaksasi selama tiga tahun ini merupakan aktivasi dari POJK Nomor 19 Tahun 2022, yang dirumuskan berdasarkan pengalaman penanganan krisis pada masa pandemi Covid-19. Melalui regulasi tersebut, OJK dapat mengambil keputusan strategis secara lebih cepat dan akuntabel untuk merespons kondisi krisis di daerah. “Jika pada masa pandemi penetapan kondisi krisis memerlukan proses yang panjang dan sangat rigid, melalui POJK 19/2022 proses tersebut kini dapat dilakukan lebih cepat dengan perhitungan yang lebih presisi,” jelas Mahendra. Berdasarkan data sementara, terdapat lebih dari 105.000 debitur yang terdampak bencana di ketiga provinsi tersebut. Adapun potensi kredit dan pembiayaan yang terdampak, termasuk dari perbankan, perusahaan penjaminan, perusahaan pembiayaan, dan multifinance, diperkirakan mendekati Rp 400 triliun. OJK optimistis jangka waktu relaksasi selama tiga tahun akan cukup realistis untuk mengimplementasikan seluruh ketentuan perlakuan khusus tersebut serta mendukung pemulihan ekonomi di daerah terdampak bencana.
Baca Juga: Marak Praktik Jual Beli Kendaraan Hanya dengan STNK, Ini Respon ACC Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News