KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat realisasi restrukturisasi kredit dan pembiayaan bagi debitur terdampak bencana di wilayah Sumatera mencapai Rp 17,4 triliun hingga Maret 2026. Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan restrukturisasi tersebut diberikan kepada sekitar 279.000 rekening debitur melalui kebijakan relaksasi yang diterbitkan OJK. “Kami juga telah menetapkan kebijakan pemberlakuan khusus atas kredit atau pembiayaan kepada debitur yang terkena dampak bencana di Sumatera, yaitu di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat,” ujar Friderica dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Kamis (7/5/2026).
OJK Restrukturisasi Rp 17,4 Triliun Kredit Terdampak Bencana Sumatera per Maret 2026
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat realisasi restrukturisasi kredit dan pembiayaan bagi debitur terdampak bencana di wilayah Sumatera mencapai Rp 17,4 triliun hingga Maret 2026. Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan restrukturisasi tersebut diberikan kepada sekitar 279.000 rekening debitur melalui kebijakan relaksasi yang diterbitkan OJK. “Kami juga telah menetapkan kebijakan pemberlakuan khusus atas kredit atau pembiayaan kepada debitur yang terkena dampak bencana di Sumatera, yaitu di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat,” ujar Friderica dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Kamis (7/5/2026).