KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Akulaku Capital Indonesia (ACI) memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjadi Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (PIKK) nonoperasional bagi entitas jasa keuangan Akulaku Group di Indonesia. Pembentukan ACI sebagai PIKK merupakan bagian dari penataan struktur entitas jasa keuangan Akulaku Group, sesuai Peraturan OJK (POJK) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan. Dalam struktur tersebut, ACI akan bertindak sebagai perusahaan induk sekaligus pengendali PT Bank Neo Commerce Tbk (BNC), PT Akulaku Finance Indonesia (AFI), PT Pintar Inovasi Digital (PID), dan PT Inovasi Kredit Indonesia (IKI).
OJK Restui Akulaku Capital Indonesia Jadi Induk Konglomerasi Keuangan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Akulaku Capital Indonesia (ACI) memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjadi Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (PIKK) nonoperasional bagi entitas jasa keuangan Akulaku Group di Indonesia. Pembentukan ACI sebagai PIKK merupakan bagian dari penataan struktur entitas jasa keuangan Akulaku Group, sesuai Peraturan OJK (POJK) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan. Dalam struktur tersebut, ACI akan bertindak sebagai perusahaan induk sekaligus pengendali PT Bank Neo Commerce Tbk (BNC), PT Akulaku Finance Indonesia (AFI), PT Pintar Inovasi Digital (PID), dan PT Inovasi Kredit Indonesia (IKI).