JAKARTA. Beberapa waktu lalu, Otoritas Jasa Keuangan / OJK telah memberikan lampu hijau kepada dua bank konvensional yaitu Bank J-Trust Indonesia dan CIMB Niaga untuk melakukan restrukturisasi. Kredit macet melalui aset manajemen unit AMU. Intinya terkait AMU ini adalah lembaga yang menampung dan mengelola kredit bermasalah atau NPL bank. Nantinya bank boleh menjual dan mentransfer kredit macet ke AMU. Unit ini selanjutnya membereskan kredit macet, menagih kewajiban debitur hingga menjual hak tagih tersebut ke pihak lain. Menurut Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Muliaman Hadad, fasilitas AMU nanti akan dibuka ke semua bank yang mengajukan izin pembentukan lembaga khusus ini. " Ini satu praktik biasa seperti menjual aset," ujar Muliaman kepada KONTAN akhir pekan lalu.
OJK restui bank syariah bereskan NPL via AMU
JAKARTA. Beberapa waktu lalu, Otoritas Jasa Keuangan / OJK telah memberikan lampu hijau kepada dua bank konvensional yaitu Bank J-Trust Indonesia dan CIMB Niaga untuk melakukan restrukturisasi. Kredit macet melalui aset manajemen unit AMU. Intinya terkait AMU ini adalah lembaga yang menampung dan mengelola kredit bermasalah atau NPL bank. Nantinya bank boleh menjual dan mentransfer kredit macet ke AMU. Unit ini selanjutnya membereskan kredit macet, menagih kewajiban debitur hingga menjual hak tagih tersebut ke pihak lain. Menurut Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Muliaman Hadad, fasilitas AMU nanti akan dibuka ke semua bank yang mengajukan izin pembentukan lembaga khusus ini. " Ini satu praktik biasa seperti menjual aset," ujar Muliaman kepada KONTAN akhir pekan lalu.