JAKARTA. PT Bank Windu Kentjana International Tbk resmi mendapatkan izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait pergantian nama menjadi PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk / Bank CCB Indonesia. Dalam keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia, disebut izin dari OJK ini tertera dalam surat No. S-441/PBI.12/2016 tanggal 28 Desember 2016. “Pergantian nama ini juga telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM No AHU-00037776.AH.01.10 tahun 2016 tanggal 30 November 2016 tentang perubahan anggaran dasar,” ujar Luianto Sudarmana, Direktur Utama Bank Windu, dalam keterangan tertulis, Kamis (29/12). Luianto mengatakan perubahan nama ini seiring dengan masuknya pemegang saham pengendali yaitu China Construction Bank Corporation (CCB) sebesar 60%.
OJK restui Bank Windu ubah nama Bank CCB Indonesia
JAKARTA. PT Bank Windu Kentjana International Tbk resmi mendapatkan izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait pergantian nama menjadi PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk / Bank CCB Indonesia. Dalam keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia, disebut izin dari OJK ini tertera dalam surat No. S-441/PBI.12/2016 tanggal 28 Desember 2016. “Pergantian nama ini juga telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM No AHU-00037776.AH.01.10 tahun 2016 tanggal 30 November 2016 tentang perubahan anggaran dasar,” ujar Luianto Sudarmana, Direktur Utama Bank Windu, dalam keterangan tertulis, Kamis (29/12). Luianto mengatakan perubahan nama ini seiring dengan masuknya pemegang saham pengendali yaitu China Construction Bank Corporation (CCB) sebesar 60%.