KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang asuransi jiwa, sehubungan perubahan nama PT Pasaraya Life Insurance menjadi PT Asuransi Jiwa Teguh Pelita Pelindung. Berdasarkan publikasi OJK di situs resmi pada 22 Januari 2024, izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-27/PD.02/2025 per 16 Januari 2025 tentang Pemberlakuan Izin Usaha Di Bidang Asuransi Jiwa Sehubungan Perubahan Nama PT Pasaraya Life Insurance Menjadi PT Asuransi Jiwa Teguh Pelita Pelindung "Perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut," tulis OJK dalam keterangan resmi.
OJK Restui Ganti nama PT Pasaraya Life jadi PT Asuransi Jiwa Teguh Pelita Pelindung
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang asuransi jiwa, sehubungan perubahan nama PT Pasaraya Life Insurance menjadi PT Asuransi Jiwa Teguh Pelita Pelindung. Berdasarkan publikasi OJK di situs resmi pada 22 Januari 2024, izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-27/PD.02/2025 per 16 Januari 2025 tentang Pemberlakuan Izin Usaha Di Bidang Asuransi Jiwa Sehubungan Perubahan Nama PT Pasaraya Life Insurance Menjadi PT Asuransi Jiwa Teguh Pelita Pelindung "Perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut," tulis OJK dalam keterangan resmi.