KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetujui penggabungan PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Ophir ke dalam PT BPR Swadaya Anak Nagari. Langkah ini merupakan bagian dari upaya konsolidasi industri BPR untuk memperkuat permodalan, meningkatkan daya saing, serta memperkokoh ketahanan industri dalam mendukung pembiayaan sektor riil, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Persetujuan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-44/D.03/2026 tanggal 19 Juni 2026 tentang Pemberian Izin Penggabungan PT BPR Ophir ke dalam PT BPR Swadaya Anak Nagari.
Baca Juga: Program Penjaminan Polis Hanya Jamin Unsur Proteksi, YOII Nilai Sudah Tepat Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat Roni Nazra menyerahkan langsung surat keputusan tersebut kepada pengurus kedua BPR di Kantor OJK Sumatera Barat, Kamis (25/6). Roni mengatakan, aksi penggabungan diharapkan dapat memperkuat struktur permodalan, meningkatkan daya saing, serta memperkuat penerapan tata kelola dan manajemen risiko di BPR. “Melalui penggabungan usaha, BPR dapat memperkuat permodalan dan meningkatkan daya saing, serta memperkuat penerapan tata kelola dan manajemen risiko. Hal tersebut diharapkan dapat mendukung BPR dalam pengembangan bisnis dan peningkatan kualitas pelayanan kepada nasabah dengan tetap berpedoman pada prinsip kehati-hatian,” ujar Roni dalam keterangan resmi, Kamis (25/6/2026). Menurut OJK, penggabungan tersebut juga menjadi bagian dari upaya BPR memenuhi ketentuan POJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah. Langkah ini sejalan dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR-BPR Syariah 2024-2027 yang menempatkan konsolidasi sebagai salah satu strategi penguatan struktur dan daya saing industri. Dengan terealisasinya penggabungan tersebut, jumlah BPR dan BPR Syariah di wilayah kerja OJK Provinsi Sumatera Barat per Mei 2026 tercatat sebanyak 59 BPR dan 14 BPR Syariah. Jumlah ini menurun dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai 63 BPR dan 14 BPR Syariah.
OJK menyebut, penurunan jumlah BPR tersebut terutama disebabkan oleh aksi konsolidasi yang dilakukan sejumlah kelompok BPR di wilayah Sumatera Barat serta penghentian operasional beberapa BPR.
Baca Juga: Lima Tahun Integrasi Holding UMi, PNM Catat 2,5 Juta Nasabah Mekaar Naik Kelas Ke depan, OJK akan terus mendorong penguatan kelembagaan BPR dan BPR Syariah melalui konsolidasi dan transformasi industri. Langkah tersebut diharapkan dapat menciptakan industri BPR yang lebih efisien, kompetitif, dan memiliki daya tahan yang lebih kuat dalam mendukung perekonomian daerah maupun nasional. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News