KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetujui penggabungan PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Rizky Barokah ke dalam PT BPRS PNM Mentari. Langkah ini merupakan bagian dari upaya regulator memperkuat struktur industri BPR Syariah agar lebih sehat, berdaya saing, dan mampu memberikan layanan yang lebih optimal kepada masyarakat. Persetujuan tersebut dituangkan dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-55/D.03/2026 tertanggal 13 Juli 2026. Penggabungan dilakukan untuk memenuhi ketentuan Peraturan OJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah. Selain memenuhi regulasi, merger ini juga ditujukan untuk memperkuat kapasitas usaha BPR Syariah melalui peningkatan struktur permodalan, tata kelola, serta kualitas layanan kepada masyarakat.
OJK Restui Merger BPRS Rizky Barokah ke BPRS PNM Mentari, Ini Tujuannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetujui penggabungan PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Rizky Barokah ke dalam PT BPRS PNM Mentari. Langkah ini merupakan bagian dari upaya regulator memperkuat struktur industri BPR Syariah agar lebih sehat, berdaya saing, dan mampu memberikan layanan yang lebih optimal kepada masyarakat. Persetujuan tersebut dituangkan dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-55/D.03/2026 tertanggal 13 Juli 2026. Penggabungan dilakukan untuk memenuhi ketentuan Peraturan OJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah. Selain memenuhi regulasi, merger ini juga ditujukan untuk memperkuat kapasitas usaha BPR Syariah melalui peningkatan struktur permodalan, tata kelola, serta kualitas layanan kepada masyarakat.