OJK restui pembubaran dana pensiun milik Asuransi Ramayana (ASRM)



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya membubarkan dana pensiun milik PT Asuransi Ramayana Tbk (ASRM). Hal itu telah melalui Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-7/D.05/2020 tanggal 25 Februari 2020.

Pembubaran itu terhitung efektif pada 30 November 2019. Adapun alamat dana pensiun Asuransi Ramayana di Kantor Pusat Jalan Kebon Sirih No. 49 Jakarta 10340.

“Pembubaran tersebut dilakukan atas permohonan pendiri dana pensiun Asuransi Ramayana, yaitu PT Asuransi Ramayana Tbk, dengan alasan untuk efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan Program Pensiun, maka Program Pensiun dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan Manulife Indonesia,” ujar Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank I OJK Anggar B Nuraini dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.di, Kamis (12/3).


Baca Juga: OJK akan mencabut izin usaha multifinance yang tidak penuhi ketentuan modal minimum

Keputusan OJK tersebut juga menetapkan tim likuidasi dana pensiun Asuransi Ramayana yang diketuai oleh Denny Hermawan Trijantoro. Adapun Anggota tim likuidasi itu terdiri dari Reri Perdana Susantyo dan Siti Zulaiha.

“Otoritas Jasa Keuangan menghimbau peserta dana pensiun Asuransi Ramayana untuk tetap tenang karena dana peserta akan dialihkan ke dana pensiun lembaga keuangan dengan memenuhi ketentuan yang berlaku,” pungkas Anggar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari