KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetujui penggabungan empat Bank Perekonomian Rakyat (BPR) di wilayah Priangan Timur ke dalam PT BPR Nusamba Tanjungsari. Langkah ini merupakan bagian dari konsolidasi industri perbankan untuk memperkuat permodalan dan daya saing BPR. Persetujuan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-15/D.03/2026 tanggal 20 Februari 2026. Empat BPR yang melebur yakni PT BPR Nusamba Sukaraja, PT BPR Nusamba Plered, PT BPR Nusamba Singaparna, dan PT BPR Mitra Harmoni Indramayu. Seluruh entitas tersebut bergabung ke dalam PT BPR Nusamba Tanjungsari sebagai entitas penerima penggabungan.
OJK Restui Penggabungan 4 BPR ke PT BPR Nusamba Tanjungsari
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetujui penggabungan empat Bank Perekonomian Rakyat (BPR) di wilayah Priangan Timur ke dalam PT BPR Nusamba Tanjungsari. Langkah ini merupakan bagian dari konsolidasi industri perbankan untuk memperkuat permodalan dan daya saing BPR. Persetujuan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-15/D.03/2026 tanggal 20 Februari 2026. Empat BPR yang melebur yakni PT BPR Nusamba Sukaraja, PT BPR Nusamba Plered, PT BPR Nusamba Singaparna, dan PT BPR Mitra Harmoni Indramayu. Seluruh entitas tersebut bergabung ke dalam PT BPR Nusamba Tanjungsari sebagai entitas penerima penggabungan.