KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mendorong konsolidasi industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Terbaru, regulator memberikan izin penggabungan delapan BPR ke dalam PT BPR Pusaka Dana sebagai bagian dari upaya memperkuat permodalan dan daya saing industri. Persetujuan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-48/D.03/2026 tertanggal 1 Juli 2026 tentang pemberian izin penggabungan delapan BPR ke dalam PT BPR Pusaka Dana.
Baca Juga: Universal BPR Buka Kantor Cabang Kelapa Gading Adapun delapan BPR yang bergabung meliputi PT BPR Lambang Ganda, PT BPR Tutur Ganda, PT BPR Sungkunandhana, PT BPR Persada Ganda, PT BPR Ihuthan Ganda, PT BPR Sapadhana, PT BPR Padat Ganda, dan PT BPR Ulintha Ganda. Dengan terbitnya izin tersebut, izin usaha kedelapan BPR dinyatakan berakhir dan seluruh aset, liabilitas, hak, serta kegiatan usaha beralih kepada PT BPR Pusaka Dana sebagai bank hasil penggabungan yang berkedudukan di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten. OJK juga menyetujui perubahan status seluruh kantor kedelapan BPR tersebut menjadi jaringan kantor PT BPR Pusaka Dana. Kepala OJK Provinsi Banten Adi Dharma mengatakan penggabungan ini merupakan implementasi Peraturan OJK (POJK) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah, sekaligus bagian dari strategi memperkuat struktur industri BPR.
Baca Juga: Universal BPR Perkuat Transformasi Digital Lewat Universal Mobile "Penggabungan delapan BPR ke dalam PT BPR Pusaka Dana merupakan bentuk nyata penguatan struktur industri BPR yang diharapkan mampu meningkatkan kapasitas permodalan, memperluas jaringan layanan, meningkatkan efisiensi operasional, serta memperkuat daya saing bank hasil penggabungan," ujar Adi dalam keterangan resmi, Rabu (8/7/2026). Menurut Adi, konsolidasi tidak hanya bertujuan memperbesar skala usaha, tetapi juga meningkatkan kualitas tata kelola perusahaan, manajemen risiko, dan pelayanan kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Ia menegaskan, OJK akan terus mengawasi proses integrasi pascapenggabungan agar berjalan sesuai rencana. "OJK akan terus melakukan pengawasan agar proses integrasi pascapenggabungan berjalan secara efektif, sehingga tujuan konsolidasi untuk menciptakan BPR yang lebih sehat, kuat, efisien, dan berdaya saing dapat tercapai secara optimal," katanya. Penggabungan tersebut merupakan bagian dari implementasi Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR-BPRS 2024–2027, yang menempatkan konsolidasi sebagai salah satu strategi utama memperkuat ketahanan industri.
Baca Juga: BPR Danamas Perkuat Layanan UMKM Lewat Inovasi Melalui aksi korporasi ini, PT BPR Pusaka Dana akan memiliki jaringan operasional yang lebih luas dengan kantor yang tersebar di Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. OJK berharap, penggabungan tersebut dapat memperluas jangkauan layanan perbankan kepada masyarakat sekaligus memperkuat kontribusi BPR dalam meningkatkan inklusi keuangan di berbagai daerah. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News