KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upaya penggabungan PT FWD Life Indonesia dan PT FWD Insurance Indonesia (FWD Insurance) menjadi satu entitas usaha rampung. Aksi korporasi tersebut telah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator perasuransian. Izin itu tertuang dalam surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK dengan No S-34/D.05/2020 tanggal 17 November 2020. Selain itu, penggabungan tersebut telah disetujui oleh rapat umum pemegang saham luar biasa oleh masing-masing perusahaan yang dilaksanakan pada 5 November 2020. “Sejak 1 Desember 2020, PT FWD Life Indonesia telah efektif bergabung ke dalam Perseroan (FWD Insurance), dengan adanya perubahan maka semua aktiva dan pasiva FWD Life Indonesia akan beralih ke FWD Insurance,” tulis Direksi FWD Insurance Indonesia dalam keterbukaan informasi di Harian KONTAN, Jumat (4/12).
OJK restui penggabungan FWD Life dan FWD Insurance Indonesia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upaya penggabungan PT FWD Life Indonesia dan PT FWD Insurance Indonesia (FWD Insurance) menjadi satu entitas usaha rampung. Aksi korporasi tersebut telah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator perasuransian. Izin itu tertuang dalam surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK dengan No S-34/D.05/2020 tanggal 17 November 2020. Selain itu, penggabungan tersebut telah disetujui oleh rapat umum pemegang saham luar biasa oleh masing-masing perusahaan yang dilaksanakan pada 5 November 2020. “Sejak 1 Desember 2020, PT FWD Life Indonesia telah efektif bergabung ke dalam Perseroan (FWD Insurance), dengan adanya perubahan maka semua aktiva dan pasiva FWD Life Indonesia akan beralih ke FWD Insurance,” tulis Direksi FWD Insurance Indonesia dalam keterbukaan informasi di Harian KONTAN, Jumat (4/12).