OJK Restui Penundaan Implementasi Full Call Auction Papan Pemantauan Khusus 6 Bulan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menunda implementasi papan pemantauan khusus tahap dua, yakni full call auction hingga enam bulan ke depan. 

Adapun BEI telah meluncurkan papan pemantauan khusus pada 12 Juli 2023. Pada pertama ini, BEI menerapkan sistem hybrid call auction. 

Rencananya, tahap kedua atau full call auction akan diimplementasikan pada Desember 2023. Namun hasil evaluasi BEI menunjukkan para pelaku pasar masih belum siap. 


Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK menyampaikan, OJK telah berkoordinasi dengan BEI soal penundaan implementasi ini. 

Baca Juga: Implementasi Full Periodic Call Auction Papan Pemantauan Khusus Molor

"Implementasinya akan dimundurkan enam bulan karena dalam proses evaluasinya masih dibutuhkan waktu dalam pemanfaatan sistem di BEI," kata dia dalam konferensi pers, Senin (4/12). 

Inarno berharap dengan penundaan ini, kendala-kendala teknis yang sudah diidentifikasi oleh BEI dan OJK dapat diminimalisir. Penundaan implementasi ini juga telah dimuat dalam Surat Keputusan Direksi BEI.

"Sehingga diperlukan penyesuaian atau pembuatan perangkat aturan baru atas pengunduran jadwal implementasi ini," tutur dia. 

Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia Jeffrey Hendrik mengatakan, BEI masih terus memantau kesiapan seluruh pelaku pasar termasuk anggota bursa (AB), data vendor dan para investor. 

"Para pelaku masih memerlukan waktu tambahan untuk menyelesaikan pengembangan sistem dan sosialisasi kepada investor," jelas dia saat dihubungi Kontan, Jumat (1/12).

Sejalan dengan itu, Jeffrey bilang, BEI akan memberikan perpanjangan waktu yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia yang diterbitkan pada 1 Desember 2023. 

Baca Juga: BEI Membidik Rata-Rata Nilai Transaksi Harian Rp 12,25 Triliun

Pada 1 Desember 2023, BEI menerbitkan Surat Keputusan Nomor Kep-00315/BEI/11-2023 perihal Peraturan Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas Pada Papan Pemantauan Khusus. 

Surat tersebut telah dibubuhi tanda tangan Direktur Utama Bursa Efek Indonesia Iman Rachman dan Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia I Gede Nyoman Yetna dan resmi berlaku pada 4 Desember 2023. 

Ketentuan jangka waktu pemberlakuan masa transisi diatur dalam Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00316/BEI/11-2023 perihal Peraturan Nomor II-X tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus.

BEI telah menerima persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas penyesuaian masa transisi implementasi papan pemantauan khusus tahap II atau full call auction pada 28 November 2023. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi