KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberlakukan izin usaha di bidang pialang asuransi seiring perubahan nama PT Barron Pandu Abadi menjadi PT Barron Insurance Brokers. Berdasarkan publikasi resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 3 Maret 2026, pemberlakuan izin tersebut ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-84/PD.02/2026 tertanggal 27 Februari 2026. Baca Juga: Mewaspadai Efek Ketegangan Geopolitik Global Terhadap Industri Perbankan
OJK Restui Perubahan Nama PT Barron Insurance Brokers
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberlakukan izin usaha di bidang pialang asuransi seiring perubahan nama PT Barron Pandu Abadi menjadi PT Barron Insurance Brokers. Berdasarkan publikasi resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 3 Maret 2026, pemberlakuan izin tersebut ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-84/PD.02/2026 tertanggal 27 Februari 2026. Baca Juga: Mewaspadai Efek Ketegangan Geopolitik Global Terhadap Industri Perbankan