KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang perusahaan pembiayaan sehubungan dengan perubahan nama PT Genie Finance Indonesia. Berdasarkan publikasi OJK di situs resmi pada 20 April 2026, izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-73/PL.02/2026 per 9 April 2026 tentang pemberlakuan izin usaha di bidang LKM sehubungan dengan perubahan nama PT Sembrani Finance Indonesia menjadi PT Genie Finance Indonesia. "Pemberlakuan izin usaha tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan atas perusahaan dimaksud," ujar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan OJK Indra Salfian dalam pengumuman tersebut.
OJK Restui Perubahan Nama Sembrani Finance Indonesia Jadi Genie Finance Indonesia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang perusahaan pembiayaan sehubungan dengan perubahan nama PT Genie Finance Indonesia. Berdasarkan publikasi OJK di situs resmi pada 20 April 2026, izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-73/PL.02/2026 per 9 April 2026 tentang pemberlakuan izin usaha di bidang LKM sehubungan dengan perubahan nama PT Sembrani Finance Indonesia menjadi PT Genie Finance Indonesia. "Pemberlakuan izin usaha tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan atas perusahaan dimaksud," ujar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan OJK Indra Salfian dalam pengumuman tersebut.
TAG: