KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya memberi restu PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) untuk melaksanakan penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu (PMTHMETD) atau private placement. Dalam keterangan yang dipublikasikan Jumat (21/2), Fahri Hilmi, Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II mengatakan, AISA dapat melaksanakan penambahan modal melalui PMTHMETD sesuai dengan keputusan RUPSLB yang digelar pada 9 Agustus 2019 silam. “Saudara dapat melaksanakan penambahan modal melalui PMTHMETD sebagaimana keputusan RUPSLB pada 9 Agustus 2019,” katanya, Jumat (21/2).
Baca Juga: Suspensi saham Tiga Pilar (AISA) diperpanjang, BEI benarkan ada potensi delisting Sebelumnya, OJK memberikan catatan untuk AISA agar merampungkan laporan keuangan tahun buku 2017 dan 2018. Pada beberapa waktu yang lalu, manajemen AISA menargetkan untuk melaksanakan aksi korporasi ini pada kuartal pertama tahun 2020. Dalam catatan Kontan, saat ini AISA memang tengah merapikan semua lini bisnisnya setelah sengketa bisnis yang terjadi beberapa tahun lalu. Perseroan ini berharap dapat mengoptimalkan kegiatan bisnisnya dan dapat menumbuhkan usahanya di bidang makanan. Adapun beberapa perusahaan yang berminat mengambil saham AISA meliputi PT FKS Food and Ingredients (FKS FI), di mana keduanya telah meneken kontrak pada 6 Agustus 2019.