KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya memberi restu PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) untuk melaksanakan penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu (PMTHMETD) atau private placement. Dalam keterangan yang dipublikasikan Jumat (21/2), Fahri Hilmi, Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II mengatakan, AISA dapat melaksanakan penambahan modal melalui PMTHMETD sesuai dengan keputusan RUPSLB yang digelar pada 9 Agustus 2019 silam. “Saudara dapat melaksanakan penambahan modal melalui PMTHMETD sebagaimana keputusan RUPSLB pada 9 Agustus 2019,” katanya, Jumat (21/2).
OJK restui private placement Tiga Pilar Sejahtera (AISA)
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya memberi restu PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) untuk melaksanakan penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu (PMTHMETD) atau private placement. Dalam keterangan yang dipublikasikan Jumat (21/2), Fahri Hilmi, Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II mengatakan, AISA dapat melaksanakan penambahan modal melalui PMTHMETD sesuai dengan keputusan RUPSLB yang digelar pada 9 Agustus 2019 silam. “Saudara dapat melaksanakan penambahan modal melalui PMTHMETD sebagaimana keputusan RUPSLB pada 9 Agustus 2019,” katanya, Jumat (21/2).