OJK Restui Rencana Pemisahan UUS AXA Financial Indonesia dengan Alihkan Portofolio



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT AXA Financial Indonesia membeberkan rencana kerja pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS). Melihat pengumuman di Harian Kontan Edisi Jumat (23/8), Direksi AXA Financial Indonesia menerangkan bahwa berdasarkan surat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor S-847/PD.11/2024 per 12 Agustus 2024 terkait Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS), OJK telah menyetujui rencana kerja AXA Financial Indonesia untuk pemisahan unit usaha syariah perusahaan.

"Adapun caranya, yaitu dengan mengalihkan portofolio kepesertaan unit syariah kepada perusahaan asuransi syariah yang telah memperoleh izin usaha," ujar direksi AXA Financial Indonesia dalam pengumuman tersebut.

Sesuai dengan ketentuan RKPUS, Direksi Axa Financial Indonesia menyebut proses pengalihan portofolio polis asuransi syariah akan diselesaikan selambat-lambatnya pada kuartal III-2026. Selama proses pengalihan portofolio polis asuransi syariah, Axa Financial Indonesia akan tetap menjalankan komitmennya kepada nasabah, yakni manfaat asuransi syariah akan tetap ditanggung oleh perusahaan.


Baca Juga: AXA Financial Klaim Kanal Keagenan Tumbuh di atas Industri

Direksi Axa Financial Indonesia menjelaskan nasabah akan tetap mendapatkan manfaat perlindungan yang sama dengan manfaat yang dimiliki saat ini sesuai dengan ketentuan polis.

Direksi Axa Financial Indonesia menambahkan apabila nasabah yang memiliki produk asuransi syariah perusahaan membutuhkan informasi lebih lanjut, bisa menghubungi Customer Care 1500940 atau melalui e-mail customer@axa-financial.co.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi