KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin usaha PT Willis Reinsurance Brokers Indonesia. Hal ini berdasarkan keputusan Dewan Komisioner OJK dengan Nomor KEP-60/NB.1/2017 tanggal 28 November 2017 tentang pemberian izin usaha di bidang pialang reasuransi kepada PT Willis Reinsurance Brokers Indonesia. Berdasarkan keterangan resmi di lama OJK pada, Kamis (28/12) disebutkan, Dewan Komisioner OJK telah memberikan izin usaha kepada perusahaan pialang reasuransi tersebut.
OJK restui usaha PT Willis Reinsurance Brokers
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin usaha PT Willis Reinsurance Brokers Indonesia. Hal ini berdasarkan keputusan Dewan Komisioner OJK dengan Nomor KEP-60/NB.1/2017 tanggal 28 November 2017 tentang pemberian izin usaha di bidang pialang reasuransi kepada PT Willis Reinsurance Brokers Indonesia. Berdasarkan keterangan resmi di lama OJK pada, Kamis (28/12) disebutkan, Dewan Komisioner OJK telah memberikan izin usaha kepada perusahaan pialang reasuransi tersebut.