KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menurunkan rasio aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR) untuk kredit pemilikan rumah (KPR). Penurunan ATMR ini dilakukan untuk bank konvensional dan bank syariah. Awalnya ATMR untuk KPR baik bank konvensional maupun syariah adalah 35%. Dengan relaksasi ini maka ATMR KPR turun menjadi 20%-35%. Jan Hendra, Sekretaris Perusahaan BCA mengatakan kebijakan relaksasi ATMR berdampak langsung kepada tingkat permodalan bank, namun tidak berdampak secara langsung terhadap suku bunga kredit.
OJK revisi aturan ATMR, BCA: Penyaluran KPR bisa meningkat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menurunkan rasio aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR) untuk kredit pemilikan rumah (KPR). Penurunan ATMR ini dilakukan untuk bank konvensional dan bank syariah. Awalnya ATMR untuk KPR baik bank konvensional maupun syariah adalah 35%. Dengan relaksasi ini maka ATMR KPR turun menjadi 20%-35%. Jan Hendra, Sekretaris Perusahaan BCA mengatakan kebijakan relaksasi ATMR berdampak langsung kepada tingkat permodalan bank, namun tidak berdampak secara langsung terhadap suku bunga kredit.