KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan revisi aturan rasio aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR) kredit dan pembiayaan ini salah satunya untuk mengantisipasi risiko kredit KPR terutama untuk debitur yang mengambil rumah dengan DP 0%. Wimboh Santoso, Ketua Dewan Komisioner OJK bilang jika pembeli rumah memberikan DP lebih banyak maka ATMR akan lebih kecil. "Begitu juga sebaliknya, jika DP lebih kecil (bahkan 0%) maka ATMR akan lebih besar," kata Wimboh, Rabu (15/8). ATMR yang lebih besar menunjukkan risiko yang lebih besar. Dengan ini diharapkan, bank bisa mendorong akses masyarakat ke sektor properti tanpa harus mengabaikan manajemen risiko.
OJK revisi ketentuan risiko ATMR untuk antisipasi DP 0%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan revisi aturan rasio aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR) kredit dan pembiayaan ini salah satunya untuk mengantisipasi risiko kredit KPR terutama untuk debitur yang mengambil rumah dengan DP 0%. Wimboh Santoso, Ketua Dewan Komisioner OJK bilang jika pembeli rumah memberikan DP lebih banyak maka ATMR akan lebih kecil. "Begitu juga sebaliknya, jika DP lebih kecil (bahkan 0%) maka ATMR akan lebih besar," kata Wimboh, Rabu (15/8). ATMR yang lebih besar menunjukkan risiko yang lebih besar. Dengan ini diharapkan, bank bisa mendorong akses masyarakat ke sektor properti tanpa harus mengabaikan manajemen risiko.