JAKARTA. Belum juga keluar regulasi resminya namun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merevisi kebijakan pelonggaran uang muka atau down payment (DP) kendaraan bermotor. Wacana relaksasi DP yang semula dipatok nol persen ini di revisi menjadi di bawah 5%. Edi Setiadi, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK mengaku telah melakukan pembicaraan dengan beberapa pihak meliputi internal, pelaku industri pembiayaan dan kalangan pakar. Hasilnya, secara kriteria yang di tetapkan OJK, pihaknya melihat sangat sulit bagi perusahaan pembiayaan mendapatkan kelonggaran berupa DP nol persen.
OJK revisi relaksasi DP kendaraan bermotor
JAKARTA. Belum juga keluar regulasi resminya namun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merevisi kebijakan pelonggaran uang muka atau down payment (DP) kendaraan bermotor. Wacana relaksasi DP yang semula dipatok nol persen ini di revisi menjadi di bawah 5%. Edi Setiadi, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK mengaku telah melakukan pembicaraan dengan beberapa pihak meliputi internal, pelaku industri pembiayaan dan kalangan pakar. Hasilnya, secara kriteria yang di tetapkan OJK, pihaknya melihat sangat sulit bagi perusahaan pembiayaan mendapatkan kelonggaran berupa DP nol persen.