KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, beberapa poin perubahan dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 8 tentang Pasar Modal tahun 1995 adalah terkait aktivitas di pasar modal. Dewan Komisioner Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen mengatakan, sebelumnya UU ini hanya mengatur pihak-pihak dan instrumen pasar modal. “Dengan perkembangan teknologi, banyak sekali aktivitas yang terpapar dan menjadi bagian dari pasar modal,” kata dia di Jakarta, Rabu (24/7). Salah satu aktivitas yang diatur dalam hal ini adalah penggalangan dana (fund raising). Menurut dia, usulan ini juga melihat wewenang OJK yang kini bukan hanya dapat melakukan pengawasan tapi juga penyidikan. Dengan begitu, pengawasan dan penyidikan juga ditambah ke aktivitas, bukan hanya pihak-pihak dan instrumen pasar modal.
OJK: Revisi UU Pasar Modal menyesuaikan dengan perkembangan teknologi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, beberapa poin perubahan dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 8 tentang Pasar Modal tahun 1995 adalah terkait aktivitas di pasar modal. Dewan Komisioner Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen mengatakan, sebelumnya UU ini hanya mengatur pihak-pihak dan instrumen pasar modal. “Dengan perkembangan teknologi, banyak sekali aktivitas yang terpapar dan menjadi bagian dari pasar modal,” kata dia di Jakarta, Rabu (24/7). Salah satu aktivitas yang diatur dalam hal ini adalah penggalangan dana (fund raising). Menurut dia, usulan ini juga melihat wewenang OJK yang kini bukan hanya dapat melakukan pengawasan tapi juga penyidikan. Dengan begitu, pengawasan dan penyidikan juga ditambah ke aktivitas, bukan hanya pihak-pihak dan instrumen pasar modal.