KONTAN.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau mengumumkan 11 perusahaan investasi bodong yang ditutup oleh Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan lnvestasi atau Satgas Waspada Investasi (SWI) pusat. "Penghentian kegiatan usaha tersebut dilakukan karena dalam menawarkan produk entitas tidak memlliki izin usaha dan berpotensi merugikan masyarakat," kata Kepala OJK Riau Nurdin Subandi di Pekanbaru, Selasa (29/8). Subandi mengatakan, penghentian kegiatan usaha 11 entitas ini sudah dilakukan sejak tanggal 18 Juli 2017, dalam rangka perlindungan konsumen dan masyarakat.
OJK Riau bekukan 11 perusahaan investasi bodong
KONTAN.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau mengumumkan 11 perusahaan investasi bodong yang ditutup oleh Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan lnvestasi atau Satgas Waspada Investasi (SWI) pusat. "Penghentian kegiatan usaha tersebut dilakukan karena dalam menawarkan produk entitas tidak memlliki izin usaha dan berpotensi merugikan masyarakat," kata Kepala OJK Riau Nurdin Subandi di Pekanbaru, Selasa (29/8). Subandi mengatakan, penghentian kegiatan usaha 11 entitas ini sudah dilakukan sejak tanggal 18 Juli 2017, dalam rangka perlindungan konsumen dan masyarakat.