KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Aset dan Liabilitas Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. Pengumuman penerbitan tersebut telah disampaikan oleh OJK dalam konferensi pers RDK OJK pada Kamis (11/12/2025). Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, POJK itu menyempurnakan ketentuan terkait investasi penyertaan langsung pada perseroan terbatas yang sahamnya tidak tercatat di bursa, investasi sub dana Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) pada pihak terkait, dan batasan investasi sub dana PAYDI luar negeri. "Selain itu, terdapat penyesuaian kategori pihak terkait untuk kontrak investasi kolektif (KIK)," katanya dalam konferensi pers RDK OJK, Kamis (11/12/2025).
OJK Rilis Aturan Baru Terkait Investasi Asuransi, Ini yang Diubah!
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Aset dan Liabilitas Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. Pengumuman penerbitan tersebut telah disampaikan oleh OJK dalam konferensi pers RDK OJK pada Kamis (11/12/2025). Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, POJK itu menyempurnakan ketentuan terkait investasi penyertaan langsung pada perseroan terbatas yang sahamnya tidak tercatat di bursa, investasi sub dana Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) pada pihak terkait, dan batasan investasi sub dana PAYDI luar negeri. "Selain itu, terdapat penyesuaian kategori pihak terkait untuk kontrak investasi kolektif (KIK)," katanya dalam konferensi pers RDK OJK, Kamis (11/12/2025).