KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan baru terkait Lembaga Informasi Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP) melalui POJK No. 5 tahun 2022. LPIP sendiri merupakan lembaga pemeringkat yang menghimpun dan mengolah data kredit atau pembiayaan dan data lain untuk menghasilkan informasi perkreditan. Lembaga ini juga bisa memberikan jasa pemeringkatan terhadap Debitur atau Nasabah berdasarkan data kredit atau pembiayaan. Informasi Perkreditan yang dihasilkan oleh LPIP pun paling sedikit memuat beberapa hal, antara lain karakter dan rekam jejak Debitur atau Nasabah, kemampuan Debitur atau Nasabah untuk memenuhi kewajiban, informasi statistik untuk perencanaan, pengembangan usaha, dan penentuan kebijakan, informasi untuk pengukuran kinerja dan pemantauan profil risiko Debitur atau Nasabah.
OJK Rilis Aturan Baru Terkait Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan baru terkait Lembaga Informasi Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP) melalui POJK No. 5 tahun 2022. LPIP sendiri merupakan lembaga pemeringkat yang menghimpun dan mengolah data kredit atau pembiayaan dan data lain untuk menghasilkan informasi perkreditan. Lembaga ini juga bisa memberikan jasa pemeringkatan terhadap Debitur atau Nasabah berdasarkan data kredit atau pembiayaan. Informasi Perkreditan yang dihasilkan oleh LPIP pun paling sedikit memuat beberapa hal, antara lain karakter dan rekam jejak Debitur atau Nasabah, kemampuan Debitur atau Nasabah untuk memenuhi kewajiban, informasi statistik untuk perencanaan, pengembangan usaha, dan penentuan kebijakan, informasi untuk pengukuran kinerja dan pemantauan profil risiko Debitur atau Nasabah.