OJK rilis aturan dana pensiun syariah



JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis Peraturan OJK tentang penyelenggaraan program pensiun berdasarkan prinsip syariah. OJK menetapkan empat program penyelenggaraan program syariah.

POJK dengan nomor 33/POJK.05/2016 merinci bahwa penyelenggaraan program pensiun berdasarkan prinsip syariah dapat dilakukan dengan empat cara. Pertama, pendirian dana pensiun syariah. Kedua, konversi dana pensiun menjadi dana pensiun syariah.

Sesuai dengan pasal 6, dana pensiun dapat dikonversi menjadi dana pensiun Syariah asalkan memenuhi syarat antara lain: Dana Pensiun menyampaikan informasi rencana konversi kepada peserta. Plus, dana pensiun melakukan penyesuaian aset dana pensiun yang tidak sesuai dengan prinsip syariah menjadi prinsip syariah.


Ketiga, pembentukan unit syariah di dana pensiun pemberi kerja (DPPK). Keempat penjualan paket investasi syariah di dana pensiun lembaga keuangan (DPLK).

OJK merinci tata cara pembentukan dana pensiun syariah. Begitu juga dengan tata cara konversi dana pensiun menjadi dana pensiun syariah. Berikut produk serta tata cara pengelolaan manfaat pensiun, iuran dan pengelolaan kekayaan.

Moc. Muchlasin, Direktur IKNB Syariah OJK optimis terbitnya POJK Dapen syariah akan membuat industri dapen berkembang. Terlebih saat ini sebenarnya sudah ada dana pensiun yang kegiatannya telah sesuai dengan prinsip syariah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie