JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis Peraturan OJK tentang penyelenggaraan program pensiun berdasarkan prinsip syariah. OJK menetapkan empat program penyelenggaraan program syariah. POJK dengan nomor 33/POJK.05/2016 merinci bahwa penyelenggaraan program pensiun berdasarkan prinsip syariah dapat dilakukan dengan empat cara. Pertama, pendirian dana pensiun syariah. Kedua, konversi dana pensiun menjadi dana pensiun syariah. Sesuai dengan pasal 6, dana pensiun dapat dikonversi menjadi dana pensiun Syariah asalkan memenuhi syarat antara lain: Dana Pensiun menyampaikan informasi rencana konversi kepada peserta. Plus, dana pensiun melakukan penyesuaian aset dana pensiun yang tidak sesuai dengan prinsip syariah menjadi prinsip syariah.
OJK rilis aturan dana pensiun syariah
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis Peraturan OJK tentang penyelenggaraan program pensiun berdasarkan prinsip syariah. OJK menetapkan empat program penyelenggaraan program syariah. POJK dengan nomor 33/POJK.05/2016 merinci bahwa penyelenggaraan program pensiun berdasarkan prinsip syariah dapat dilakukan dengan empat cara. Pertama, pendirian dana pensiun syariah. Kedua, konversi dana pensiun menjadi dana pensiun syariah. Sesuai dengan pasal 6, dana pensiun dapat dikonversi menjadi dana pensiun Syariah asalkan memenuhi syarat antara lain: Dana Pensiun menyampaikan informasi rencana konversi kepada peserta. Plus, dana pensiun melakukan penyesuaian aset dana pensiun yang tidak sesuai dengan prinsip syariah menjadi prinsip syariah.