KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan POJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek. Aturan ini menjadi landasan pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek, yang membuka kepemilikan saham bursa lebih luas, tidak lagi terbatas pada Anggota Bursa (AB). POJK tersebut diterbitkan untuk menjalankan ketentuan Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Melalui demutualisasi, struktur kepemilikan Bursa Efek berubah. Saham bursa yang sebelumnya hanya dapat dimiliki Anggota Bursa kini dapat dimiliki oleh perorangan maupun badan hukum Indonesia, baik yang berstatus Anggota Bursa maupun bukan.
Baca Juga: Samudera Indonesia (SMDR) Gelontorkan Rp 40,7 Miliar untuk Dua Anak Usaha Salah satu ketentuan utama dalam POJK 13/2026 adalah batas kepemilikan saham Bursa Efek. Setiap pemegang saham, baik perorangan maupun badan hukum, dapat memiliki saham secara langsung maupun tidak langsung maksimal 5% dari seluruh saham yang diterbitkan Bursa Efek. Namun, pihak yang ingin memiliki atau menambah kepemilikan hingga di atas 5% masih dimungkinkan dengan terlebih dahulu memperoleh persetujuan OJK. Kepemilikan di atas 5% tersebut harus memberikan nilai tambah bagi Bursa Efek. Nilai tambah yang dimaksud antara lain berupa penguatan permodalan, teknologi infrastruktur perdagangan, konektivitas, akses likuiditas, maupun pendalaman pasar. OJK akan memproses permohonan kepemilikan di atas 5% paling lama 20 hari kerja setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap. Dalam proses tersebut, OJK dapat melakukan klarifikasi, meminta presentasi, pemeriksaan setempat, hingga meminta tambahan dokumen. Meski demikian, aturan tersebut secara tegas melarang satu pihak menguasai saham Bursa Efek secara mayoritas. Larangan tersebut berlaku untuk penguasaan secara langsung, tidak langsung maupun melalui afiliasi.
Pemerintah dan Danantara bisa menjadi pemegang saham
POJK juga membuka ruang bagi sejumlah lembaga pemerintah untuk menjadi pemegang saham Bursa Efek. Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) dapat menjadi pemegang saham sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Daftar Saham PER Terendah & Tertinggi LQ45 (18 September 2026), AMMN dan AADI Disorot Kepemilikan tersebut tetap harus memperhatikan prinsip independensi Bursa Efek. Lembaga-lembaga tersebut juga dapat menunjuk pihak lain sebagai pemegang saham sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, pemegang saham yang sekaligus merupakan Anggota Kliring dapat menyerahkan sahamnya kepada Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP) sebagai jaminan atas transaksi efek. Demutualisasi juga memisahkan secara tegas kepemilikan saham dari status keanggotaan Bursa Efek. Artinya, memiliki saham Bursa Efek tidak secara otomatis membuat suatu pihak menjadi Anggota Bursa. Sebaliknya, status sebagai Anggota Bursa juga tidak menjadi syarat untuk memiliki saham, sepanjang memenuhi ketentuan kepemilikan yang ditetapkan. Hak Akses Perdagangan tetap hanya diberikan kepada Anggota Bursa yang memenuhi persyaratan. Pemberian akses tersebut wajib dilakukan secara independen, transparan, adil dan tanpa diskriminasi tarif. Anggota Bursa juga dilarang mengalihkan atau memberikan Hak Akses Perdagangan kepada pihak lain. Dari sisi tata kelola, Bursa Efek diwajibkan menunjuk anggota direksi khusus yang membawahi fungsi pengaturan, termasuk pencatatan dan delisting, perdagangan, kliring, penyelesaian serta keanggotaan. Direksi tersebut juga membawahi manajemen risiko dan kepatuhan. Dalam aturan tersebut nantinya saham Bursa Efek berbentuk saham atas nama dengan nilai nominal dan hak suara yang sama. Dengan demikian, setiap satu saham memberikan satu hak suara. Bursa Efek tetap dimungkinkan menerbitkan lebih dari satu klasifikasi saham dengan hak suara atau hak melekat yang berbeda. Namun, langkah tersebut wajib memperoleh persetujuan OJK dan dicantumkan dalam anggaran dasar. OJK juga memiliki kewenangan untuk menjaga struktur kepemilikan Bursa Efek agar tidak terkonsentrasi pada satu pihak. OJK dapat memerintahkan pengalihan saham atau mencabut hak suara pemegang saham dalam kondisi tertentu. Ketentuan tersebut antara lain berlaku apabila pemegang saham dinyatakan pailit, dikenai sanksi hukum berat, atau terjadi dominasi maupun konsentrasi kepemilikan oleh satu pihak.
Baca Juga: Cermati Saham yang Banyak Dikoleksi Asing Sepekan Terakhir Saat IHSG Turun ke 6.441 Untuk pelanggaran terhadap ketentuan klasifikasi saham, fungsi pemegang saham, batas kepemilikan, larangan penguasaan mayoritas maupun pemberian Hak Akses Perdagangan, OJK dapat menjatuhkan sanksi administratif. Sanksi dapat diberikan secara bertahap maupun sekaligus, mulai dari peringatan tertulis, denda, pembatasan atau pembekuan kegiatan, pencabutan izin usaha, pembatalan persetujuan atau pendaftaran, hingga pencabutan izin orang perseorangan. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News