OJK Rilis Aturan Main Soal Batas Maksimum Penyaluran Dana Bank Umum Syariah



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan baru mengenai batas maksimum penyaluran dana bagi bank umum syariah dan mulai berlaku pada 1 Januari 2022. Hal ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 26/POJK.03/2021. 

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo menyebut, kehadiran aturan ini untuk menyempurnakan kerangka manajemen risiko bank umum syariah dalam mengelola risiko yang selaras dengan praktik terbaik internasional dan arah pengembangan nasional. 

"Ketentuan ini juga menyesuaikan terhadap karakteristik perbankan syariah khususnya dalam penggunaan instrumen keuangan syariah," kata Anto, dalam keterangan resmi, Selasa (28/12). 


Anto menambahkan, ketentuan ini juga membuka ruang sinergi yang lebih luas antara bank umum syariah dengan ekosistem ekonomi dan keuangan syariah, seperti penyaluran dana kepada organisasi sosial.

Baca Juga: LPS Perpanjang Relaksasi Denda Keterlambatan Pembayaran Premi pada 2022

Kemudian penyaluran dana untuk pembangunan kawasan industri halal, dan penyaluran dana dalam rangka mendukung program pemerintah yang dijamin oleh asuransi syariah. 

Dengan demikian, ia berharap akan tercipta integrasi ekosistem ekonomi dan keuangan syariah yang lebih masif dan kontributif dalam mendukung pembangunan nasional yang sejalan dengan peta jalan perbankan syariah Indonesia 2020-2025.

"Ketentuan ini juga merupakan harmonisasi dengan ketentuan terkini lainnya antara lain ketentuan di perbankan konvensional, ketentuan mengenai manajemen risiko konsolidasi, dan ketentuan mengenai pelaporan," terangnya. 

Dalam POJK ini, yang dimaksud penyaluran dana pesar merupakan penyaluran dana kepada individu atau kelompok selain pihak terkait sebesar 10% atau lebih dari modal inti.

Selanjutnya batas maksimum penyaluran dana kepada pihak terkait secara keseluruhan ditetapkan paling tinggi 10% dari modal bank. Sedangkan selain pihak terkait ditetapkan paling tinggi 25% dari modal inti (tier 1) Bank.

Baca Juga: Akuisisi dan Merger Perbankan Diramal Makin Marak Tahun Depan, Ini Penyebabnya

Melalui aturan tersebut, OJK mencabut Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 7/3/PBI/2005 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Umum sebagaimana telah diubah dengan PBI Nomor 8/13/PBI/2006.

Kemudian POJK Nomor 15/POJK.03/2018 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit atau Batas Maksimum Penyaluran Dana Bank untuk Mendorong Pertumbuhan Sektor Pariwisata dan Peningkatan Devisa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi