KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis aturan teknis manajemen risiko bagi multifinance pada Februari lalu. Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7/SEOJK.05/2021. Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Riswinandi menyebut, aturan ini untuk melengkapi POJK Nomor 44/POJK.05/2020 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-bank (LJKNB). "Berdasarkan Pasal 25 POJK 44/2020, pengaturan yang perlu diatur lebih lanjut dalam SEOJK antara lain terkait penerapan Manajemen Risiko, struktur organisasi dari komite manajemen risiko dan struktur organisasi fungsi manajemen risiko," kata Riswinandi dalam SEOJK, dikutip pada Rabu (17/3).
OJK rilis aturan manajemen risiko multifinance, ini ketentuannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis aturan teknis manajemen risiko bagi multifinance pada Februari lalu. Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7/SEOJK.05/2021. Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Riswinandi menyebut, aturan ini untuk melengkapi POJK Nomor 44/POJK.05/2020 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-bank (LJKNB). "Berdasarkan Pasal 25 POJK 44/2020, pengaturan yang perlu diatur lebih lanjut dalam SEOJK antara lain terkait penerapan Manajemen Risiko, struktur organisasi dari komite manajemen risiko dan struktur organisasi fungsi manajemen risiko," kata Riswinandi dalam SEOJK, dikutip pada Rabu (17/3).