KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Guna melindungi konsumen serta industri non-bank, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis aturan mengenai manajemen risiko penggunaan teknologi informasi sebagaimana tertuang dalam POJK Nomor 4/pojk.05/2021. Ketentuan tersebut ditetapkan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso pada 9 Maret 2021. Kemudian diundangkan pada 17 Maret 2021 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H.Laoly. Menurut OJK, hingga saat ini belum semua sektor non-bank memiliki pengaturan mengenai manajemen risiko. Sementara pengaturan yang ada memiliki cakupan terbatas. Oleh karena itu, perlu adanya pengaturan secara komprehensif untuk semua sektor dalam satu POJK.
OJK rilis aturan manajemen risiko penggunaan teknologi informasi di non-bank
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Guna melindungi konsumen serta industri non-bank, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis aturan mengenai manajemen risiko penggunaan teknologi informasi sebagaimana tertuang dalam POJK Nomor 4/pojk.05/2021. Ketentuan tersebut ditetapkan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso pada 9 Maret 2021. Kemudian diundangkan pada 17 Maret 2021 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H.Laoly. Menurut OJK, hingga saat ini belum semua sektor non-bank memiliki pengaturan mengenai manajemen risiko. Sementara pengaturan yang ada memiliki cakupan terbatas. Oleh karena itu, perlu adanya pengaturan secara komprehensif untuk semua sektor dalam satu POJK.